Jumat, 22 Februari 2013

kosmetik mahal tapi bahaya nya luar biasa



Majunya teknologi dan pintarnya pembuatan obat serta kosmetik kadang di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuat berbagai ramuan kosmetik berbahaya yang bisa membahayakan para prnggunanya, memang makin marak pemalsuan kosmetik dengan bahan berbahaya. jadi sebagai konsumen kita musti banyak berhati hati dengan produk kesayangan yang di gunakan sehari hari ini. supaya tidak berefek buruk pada kesehatan tubuh kita.

BERIKUT resiko dari Bahan Berbahaya / Bahan Dilarang yang di gunakan untuk kecantikan:Bahan Berbahaya HidrokinonTermasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Bahaya pemakaian obat keras ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, bercak-bercak hitam.Termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri (Hg) dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit, yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan ginjal serta merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker) pada manusia.Bahan Pewarna BerbahayaBahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker). Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.Bahan Berbahaya Asam Retinoat / Tretinoin / Retinoic AcidBahan bisa menyebabkan kulit kering, rasa panas/terbakar, alergi berlebihan pada bagian tertentu, teratogenik (cacat pada janin).Anjuran / imbauan pemerin

  • Sehubungan dengan penemuan itu, masyarakat dihimbau agar tidak membeli dan mempergunakan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya itu. Selain itu pihak produsen agar segera menarik dan memusnahkan produk dimaksud.

  • Kepada masyarakat dihimbau untuk membantu memberikan informasi bila menemukan produk tersebut dengan menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM RI di Jakarta, nomor telepon : 021 – 4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau website BPOM RI www.pom.go.id.

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar